Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Permen no. 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi, pada paragraf ke 3 tentang Standar proses pembelajaran meliputi: perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian proses pembelajaran.
Pada Lokakarya yang diadakan pada tanggal 19 April 2024 oleh Fakultas Bahasa dan sastra di khususkan pada standar penilaian yaitu bagaimana membuat asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran, agar dapat mengetahui kercapaian terhadap capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan secara valid, realiabel, transparan, akuntable, berkeadilan, objektif dan edukatif.
Pada lokakarya dilakukan tinjauan terhadap RPS (rencana pembelajaran) yang telah dibuat oleh para dosen, tinjauan yang dilakukan meliputi: CPL. CPMK, SubCPMK, Indikator penilaian, instrumen penilaian dan teknik penilaiannya, kemudian dilakukan pemetaan terhadap capaian pembelajaran yang telah ditetapkan dengan bobot penilaiannya. sekaligus melengkapi dengan membuat rubrik penilaian