Berdasarkan Permendikbudristekdikti no. 53 tahun 2023, Standar Proses Pembelajaran merupakan kriteria minimal proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan, yang terdiri dari:
- Perencanaan Proses Pembelajaran
- Pelaksanaan Proses Pembelajaran
- Penilaian Proses Pembelajaran
Pada workshop kali ini, dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2024, bertempat di Ruang kuliah Fakultas Bahasa dan sastra diikuti oleh peserta dari Program studi Sastra Indonesia, Sastra Jepang, Sastra Inggris dan Sastra Korea jenjang Sarjana dan Magister.
Penilaian Proses pembelajaran harus dilakukan secara Valid, Reliable, Transparan, Akuntable, Berkeadilan, Objektif dan Edukatif. Tujuan dari workshop ini adalah peserta memahami konsep penilaian dan dapat membuat Fortopolio penilaian untuk mata kuliah yang diampunya.