Berdasarkan Permendikbudristekdikti no. 53 tahun 2023, Standar Proses Pembelajaran merupakan kriteria minimal proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan, yang terdiri dari:
- Perencanaan Proses Pembelajaran
- Pelaksanaan Proses Pembelajaran
- Penilaian Proses Pembelajaran
Pada workshop kali ini, dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024, bertempat di Ruang Seminar Selasar diikuti oleh peserta dari Program studi Biologi jenjang Sarjana dan Magister.
Penilaian Proses pembelajaran harus dilakukan secara Valid, Reliable, Transparan, Akuntable, Berkeadilan, Objektif dan Edukatif. Tujuan dari workshop ini adalah peserta memahami konsep penilaian dan dapat membuat Fortopolio penilaian untuk mata kuliah yang diampunya.