Badan Pengembangan Kurikulum (BPK) mengadakan sosialisasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Mandiri pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 10.00 – 11.45 WIB melalui Zoom Meeting. Acara ini mencakup berbagai topik, termasuk Sosialisasi Penggunaan Aplikasi MBKM untuk pengisian KRS Peserta MBKM, Sosialisasi Persetujuan Kaprodi atas kegiatan MBKM, Sosialisasi bimbingan Dosen Pembimbing dan Sosialisasi Pengisian Logbook pada Aplikasi MBKM yang dihadiri oleh 34 orang yang terdiri atas Wakil Rektor Bidang AKA, BPK, BPTSI, Ketua Program Studi dan Dosen Pembimbing Lapangan.
Sosialisasi ini dibuka dengan sambutan dari Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni Universitas Nasional, Prof. Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M., yang menekankan pentingnya MBKM dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pengalaman mahasiswa. Prof. Suryono juga menegaskan bahwa Universitas Nasional akan melaksanakan MBKM di daerah Bogor dan bekerja sama dengan tiga kabupaten. Dengan adanya aplikasi MBKM, proses pemantauan dan pengawasan diharapkan menjadi lebih mudah dan terstruktur. Aplikasi ini juga akan mendukung sistem kurikulum berbasis OBE yang akan siap digunakan pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.
Acara dilanjutkan dengan penjelasan dari Kepala Bidang MBKM, Mira Adita Widianti, S.I.Kom., M.I.Kom. yang menjelaskan bahwa Panduan MBKM telah dibuat BPK dan aplikasi ini dapat digunakan untuk semua MBKM dengan maksimal konversi Mata Kuliah sebesar 20 sks. Mira Adita Widianti juga menjelaskan jenis MBKM.
Jenis Kegiatan MBKM
MBKM memiliki berbagai jenis kegiatan yang dapat diikuti mahasiswa, di antaranya:
- Magang Bersertifikat
- Studi Independen Bersertifikat
- Kampus Mengajar
- Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM)
- Membangun Desa (KKN Tematik)
- Proyek Kemanusiaan
- Riset atau Penelitian
- Wirausaha Merdeka
- Magang Mandiri
Tahapan Pengelolaan MBKM dalam Aplikasi
Kepala Badan Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi, Ariana Azimah, S.T., M.T.I., menjelaskan tahapan yang harus dilakukan dalam aplikasi MBKM:
- BPK menginput mata kuliah MBKM.
- Mahasiswa memilih mata kuliah MBKM.
- Mahasiswa mengunggah dokumen persyaratan dan mata kuliah konversi.
- Kaprodi melakukan persetujuan.
- Jika disetujui, Kaprodi menghasilkan surat persetujuan.
- Persetujuan MBKM oleh BPK.
- Mahasiswa dapat menambah SKS jika memungkinkan.
- Kaprodi menetapkan dosen pembimbing.
- Dosen pembimbing memantau mahasiswa secara berkala.
- Mahasiswa mengisi logbook serta mengunggah laporan kemajuan, laporan akhir, dan nilai dari pembimbing lapangan.
Tanggapan dan Diskusi
Sekprodi S1 Sastra Indonesia, Ibu Kurnia Rachmawati, S.S., M.A., menanyakan fleksibilitas aplikasi dalam menyesuaikan jadwal magang mandiri yang berbeda-beda. Menanggapi hal tersebut, pihak BPK menjelaskan bahwa mahasiswa yang sedang magang dapat mencatat aktivitasnya dalam KRS dengan kode MB dan melaporkan aktivitas MBKM dalam rentang waktu yang ditentukan.
Kaprodi S1 Ilmu Hukum, Masidin, S.H., M.H., mengajukan pertanyaan mengenai cakupan aplikasi untuk semua program MBKM serta perlunya sosialisasi lebih lanjut kepada mahasiswa. Sebagai tindak lanjut, agenda sosialisasi kepada mahasiswa dijadwalkan pada hari yang sama pukul 13.30 WIB. Jika mahasiswa memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait MBKM, mereka dapat berkonsultasi dengan Kaprodi masing-masing.
Dengan adanya aplikasi MBKM, diharapkan pengelolaan program ini menjadi lebih terstruktur dan transparan, serta mendukung mahasiswa dalam memperoleh pengalaman belajar yang lebih luas sesuai dengan semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
(Penulis: Dr. (C) Fitria Hidayanti, S.Si., M.Si.)