Jakarta — Universitas Nasional (Unas) kembali melakukan penguatan tata kelola Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penilai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Selasa 25 November 2025 pukul 08.00 – 15.30 WIB, bertempat di Ruang Seminar Selasar Lantai 3. Kegiatan ini dihadiri 60 orang Para Penilai RPL dari semua Program Studi Sarjana, Profesi dan Magister di Universitas Nasional.

Wakil Rektor AKA: Penguatan Mekanisme Validator untuk Menjamin Kualitas Penilaian
Dalam sambutannya, Dr. Erna Ermawati Chotim, M.Si., menegaskan bahwa proses konversi RPL di Unas masih terus diperbaiki agar selaras dengan catatan LLDIKTI3, asesor, serta masukan dari mahasiswa peserta RPL. Keberadaan Tim Validator memastikan hasil asesmen tidak lagi berhenti hanya pada keputusan asesor, tetapi tervalidasi secara sistematis agar akurat, objektif, dan sesuai ketentuan nasional.
Beliau menekankan pentingnya pemahaman kebijakan baru oleh seluruh penilai karena RPL telah menjadi jalur strategis peningkatan minat mahasiswa, khususnya pada program Sarjana dan Pascasarjana. Perbaikan sistem, notifikasi, dan kejelasan biaya RPL juga menjadi bagian dari komitmen Unas menjaga kualitas layanan akademik.

Kepala BAA: Penilaian Harus Berbasis CPL dan Tidak Otomatis Mengakui Mata Kuliah
Pada sesi regulasi, Dr. Dra. Sri Handayani, M.Si., menyampaikan bahwa penilaian RPL harus berbasis Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), bukan lagi sekadar kesamaan nama mata kuliah. Pengakuan SKS hanya dapat diberikan bila kesesuaian CPL minimal 75%, baik melalui dokumen, portofolio, maupun asesmen lanjutan.

Beliau juga menegaskan beberapa ketentuan penting, antara lain:
- SKS yang diakui maksimal 100 SKS dari total 144 SKS atau maksimal 70%.
- Tugas Akhir tidak dapat direkognisi,
- RPL Magister hanya melalui perolehan SKS,
- Tidak boleh ada mahasiswa lulus hanya dalam satu semester,
- Pengakuan SKS dilaporkan lengkap ke LLDIKTI3 beserta dokumen pendukung.
Unas menyelenggarakan RPL Tipe A, yakni perolehan dan transfer SKS, tetapi tidak melakukan RPL Tipe B untuk penyetaraan praktisi menjadi dosen.

Kepala BPK: Penilaian Harus Berbasis Kompetensi, Portofolio, dan Peta Okupasi
Materi berikut disampaikan oleh Dr. Heni Jusuf, S.Kom., M.Kom., yang menguraikan bahwa Program Studi telah memiliki panduan RPL yang menjadi pegangan utama para penilai. Rekognisi dilakukan berdasarkan:
- pengalaman kerja,
- kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikat,
- portofolio nonformal,
- kesesuaian CPL dan Sub-CPMK mata kuliah,
- SKKNI dan Peta Okupasi Nasional Indonesia.

Mata kuliah tertentu seperti Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia tidak dapat direkognisi berdasarkan pengalaman. Selain itu, mata kuliah peminatan wajib diambil melalui pembelajaran reguler.

Beliau menegaskan bahwa mahasiswa RPL tidak memiliki kelas khusus, melainkan bergabung dengan kelas reguler sesuai jadwal semester ganjil atau genap. Dokumen penilaian kini tidak lagi berbasis “mata kuliah ke mata kuliah”, melainkan berbasis CPMK dan CPL secara komprehensif.

Ns. Dayan Hisni: Dokumen Harus Valid, Autentik, Terkini, dan Memenuhi (VATM)
Pada sesi teknis lanjutan, Ns. Dayan Hisni, S.Kep., MNS., CWCCA, memaparkan mekanisme penilaian dan standar kelengkapan dokumen calon mahasiswa RPL.
- Pleno Berlapis untuk Menjamin Validitas Penilaian
Penilaian RPL dilakukan melalui tiga tingkat pleno:
- Pleno tingkat Program Studi,
- Pleno tingkat Universitas,
- Pleno tingkat BAA.
Pada tahap ini, penilai wajib memeriksa kedalaman dan keluasan Sub-CPMK, bukan berdasarkan kesamaan nama mata kuliah.
Jika transkrip PT asal tidak memiliki rentang nilai, maka penilai menggunakan acuan rentang nilai dari asosiasi.
- Evaluasi Diri Calon Mahasiswa (Self Assessment)
Setiap calon mahasiswa wajib mengisi Formulir Evaluasi Diri (FED) yang menjelaskan tingkat penguasaan kompetensinya. Formulir ini membantu penilai memetakan kemampuan awal sebelum melakukan asesmen lanjutan.
- Kelengkapan Bukti Portofolio
Bukti pendukung minimal di antaranya meliputi:
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Riwayat pekerjaan
Jika dokumen pendukung tidak tersedia, calon mahasiswa wajib menyusun portofolio mandiri terdiri dari:
- jenis kegiatan,
- deskripsi,
- bukti kegiatan,
- hasil kegiatan,
- dan validasi dari atasan.
Semua dokumen harus memenuhi prinsip VATM:
- Valid
- Autentik
- Terkini
- Memenuhi
Dokumen juga harus ditulis dengan rinci dan jelas.
Pelatihan atau kompetensi hanya dapat direkognisi bila diperbarui dalam kurun maksimal lima tahun, sesuai perkembangan pengetahuan dan keterampilan.

- Asesmen Lanjutan Jika CPMK Belum Terpenuhi
Jika dari semua CPMK yang dibebankan pada Mata Kuliah hanya satu yang terpenuhi, calon mahasiswa dapat mengikuti asesmen tambahan berupa:
- wawancara,
- tes tertulis atau lisan,
- penugasan terstruktur,
- praktik,
- observasi tempat kerja.
Jika hasil asesmen memenuhi minimal 75%, barulah rekognisi dapat diberikan. Jika tidak memenuhi, maka tidak dipaksakan untuk diakui.
- Solusi Jika Tidak Ada CPMK dari PT Asal
Untuk transfer SKS yang tidak memiliki CPMK dari PT asal, maka asesmen tetap dapat dilakukan melalui Tes Dasar atau Tes Bidang sebagai bentuk verifikasi capaian.
Ns. Dayan menegaskan bahwa RPL bukan cara mudah meraih ijazah, melainkan alternatif akademik bagi individu yang telah memiliki pengalaman belajar sebelumnya.

Acara diakhiri dengan role play antara calon mahasiswa pendaftar RPL dan penilai, baik melakukan penilaian melalui transfer sks maupun perolehan sks.

Penutup
Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Penilai RPL ini menjadi upaya strategis Universitas Nasional untuk memastikan seluruh proses rekognisi berjalan berkualitas, akuntabel, dan sesuai aturan . Dengan sistem penilaian yang lebih terstruktur, validasi berlapis, serta penguatan aplikasi, Unas optimis jalur RPL dapat meningkatkan jumlah mahasiswa baru sekaligus menjaga mutu lulusan secara konsisten.

(Penulis: Dr. (C) Fitria Hidayanti, S.Si., M.Si.)