Kepala BPK dan Ketua Unit Penjaminan Mutu BPK Hadiri Sosialisasi Aplikasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Universitas Nasional

Jakarta – Kepala Badan Pengembangan Kurikulum (BPK) Universitas Nasional, Dr. Heni Jusuf, S.Kom., M.Kom., IPM., ASEAN Eng, bersama Ketua Unit Penjaminan Mutu BPK, Dr. (C) Fitria Hidayanti, S.Si., M.Si., menghadiri kegiatan Sosialisasi Aplikasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi (BPTSI).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 12 Maret 2026, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pemanfaatan Aplikasi RPL yang baru yang memudahkan calon mahasiswa dalam mendaftar sebagai mahasiswa baru melalui jalur RPL. Sosialisasi ini diikuti oleh para dekan, wakil dekan, ketua program studi, asesor RPL, serta pimpinan unit terkait di lingkungan universitas.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, Prof. Dr. Erna Ermawati Chotim, M.Si., menyampaikan bahwa Aplikasi RPL yang baru diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi calon mahasiswa dalam memperoleh pengakuan atas pengalaman belajar sebelumnya serta mendukung peningkatan akses pendidikan tinggi di Universitas Nasional.

Sosialisasi aplikasi RPL dipaparkan oleh Kepala Badan Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi (BPTSI), Ariana Azimah, S.T., M.T.I., yang menjelaskan berbagai pembaruan dalam sistem aplikasi RPL yang dikembangkan untuk mempermudah proses pengajuan dan asesmen. Dalam sistem terbaru, proses pengajuan RPL oleh mahasiswa dibuat lebih sederhana dan sistematis. Mahasiswa dapat memulai proses melalui registrasi akun, pembayaran formulir, pengisian data diri, serta mengunggah dokumen pendukung seperti ijazah, transkrip nilai, surat keterangan kerja dan sertifikat. Sistem ini juga dilengkapi dengan mekanisme notifikasi otomatis yang memudahkan koordinasi antara mahasiswa, admin, dan asesor.

Dalam proses asesmen, aplikasi terbaru menetapkan keterlibatan tiga asesor, yang terdiri dari satu asesor koordinator dan dua asesor anggota. Para asesor akan melakukan penilaian terhadap dokumen yang diunggah mahasiswa untuk menentukan mata kuliah yang dapat diakui melalui mekanisme RPL. Selain itu, sistem juga menyediakan fitur asesmen lanjutan berupa tes tertulis dan wawancara apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian capaian pembelajaran mahasiswa dengan standar kompetensi mata kuliah yang diajukan.

Kegiatan sosialisasi ini juga berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para dosen dan pimpinan program studi turut menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait implementasi sistem RPL di lingkungan Universitas Nasional. Salah satu pertanyaan disampaikan oleh Dr. Mustakim, S.H., M.H., selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum, yang menanyakan mengenai mekanisme pengakuan jumlah mata kuliah hasil asesmen RPL serta kesesuaiannya dengan keputusan yang tercantum dalam Surat Keputusan Rektor. Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data akademik agar mahasiswa dapat segera melanjutkan proses perkuliahan, khususnya dalam pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).

Pertanyaan lain disampaikan oleh Ir. Etty Hesthiati, M.Si., selaku Ketua Program Studi Agroteknologi, yang menanyakan mengenai mekanisme konversi mata kuliah dalam proses asesmen RPL serta bagaimana sistem dapat mencatat riwayat perubahan hasil asesmen agar dapat ditelusuri secara jelas dan transparan.

Sementara itu, Dr. Zumratul Meini, S.E., M.S.E., M.S.Ak., selaku Ketua Program Studi Akuntansi, menyoroti kelengkapan dokumen yang diunggah mahasiswa dalam proses asesmen RPL, khususnya terkait validasi dokumen akademik seperti transkrip nilai dan bukti pendukung lainnya agar proses penilaian dapat berjalan secara objektif dan akuntabel. Pertanyaan lainnya disampaikan oleh Masidin, S.H., M.H., selaku Sekretaris Program Studi Magister Hukum Pascasarjana, yang menanyakan mengenai kemungkinan pengajuan RPL bagi mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi lain serta mekanisme yang perlu ditempuh dalam proses pengakuan pembelajaran sebelumnya. Selain itu, Dr. Sahruddin, S.IP., M.Si., selaku Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Politik, juga mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan asesmen lanjutan dalam proses RPL, khususnya mengenai apakah asesmen lanjutan dapat dilakukan melalui salah satu metode saja atau harus melalui dua tahapan sekaligus.

Menanggapi hal tersebut, Ariana Azimah, S.T., M.T.I. menjelaskan bahwa asesmen lanjutan dalam proses RPL dilaksanakan melalui dua tahapan sekaligus, yaitu tes tertulis dan wawancara, guna memastikan kesesuaian capaian pembelajaran mahasiswa dengan standar kompetensi yang ditetapkan.

Kehadiran Kepala BPK, Dr. Heni Jusuf, bersama Ketua Unit Penjaminan Mutu BPK, Dr. (C) Fitria Hidayanti, dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Badan Pengembangan Kurikulum dalam mendukung Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Universitas Nasional.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Asesor RPL Universitas Nasional diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi RPL yang baru sebagai bagian dari upaya mempermudah penggunaan aplikasi oleh calon mahasiswa sehingga memperkuat sistem penerimaan mahasiswa melalui jalur RPL dan meningkatkan koordinasi antara calon mahasiswa, asesor RPL dan Pengelola RPL.

(Penulis: Dr. (C) Fitria Hidayanti, S.Si., M.Si.)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *