Pengumuman MBKM Mandiri Semester Genap

Informasi Umum

Bagi mahasiswa Universitas Nasional yang berencana mengikuti MBKM Mandiri pada Semester Genap, diimbau untuk mulai mencari mitra sebagai tempat pelaksanaan kegiatan MBKM, baik dalam bentuk magang maupun bentuk kegiatan MBKM lainnya.

Apabila mahasiswa membutuhkan surat pengantar magang atau dokumen pendukung, pengajuan dapat dilakukan melalui Sekretariat Fakultas masing-masing.

 

Ketentuan Waktu Pelaksanaan MBKM Mandiri

Mahasiswa MBKM Mandiri wajib memperhatikan ketentuan waktu berikut:

  • Pelaksanaan kegiatan MBKM Mandiri dapat dimulai pada bulan Februari atau Maret.
  • Kegiatan MBKM Mandiri harus diselesaikan paling lambat bulan Agustus.
  • Waktu pelaksanaan tidak diperkenankan melewati batas tersebut, karena terdapat risiko sistem penilaian telah ditutup.
  • Apabila kegiatan melewati batas waktu, hal ini dapat berdampak pada nilai mata kuliah konversi dan berpotensi menyebabkan tidak lulus pada mata kuliah terkait.

 

Durasi Magang untuk Konversi SKS

Agar magang dapat dikonversi hingga 20 SKS, durasi magang wajib minimal 5 bulan.

  • ❌ 4 bulan: belum memenuhi syarat konversi 20 SKS
  • ✅ 5–6 bulan: memenuhi syarat konversi

Ketentuan ini ditetapkan pemerintah dengan asumsi:
1 semester perkuliahan = 6 bulan.

Perhitungan beban kegiatan:

  • 1 SKS = 170 menit × 16 minggu = 2.720 menit/semester
  • 10 SKS = 27.200 menit (±453,3 jam)
  • 20 SKS = 54.400 menit (±906,67 jam)

 

Poin Wajib Konsultasi Sebelum Mendaftar MBKM Mandiri

Sebelum mendaftar MBKM Mandiri, mahasiswa WAJIB melakukan konsultasi terkait hal-hal berikut:

  1. Konsultasi dengan Kaprodi/Sekprodi
    Pastikan status akademik memungkinkan untuk mengikuti MBKM Mandiri.
  2. Pemenuhan Syarat Akademik
    • Minimal semester 5
    • Jumlah SKS yang telah ditempuh (sesuai ketentuan prodi)
    • Ketentuan tambahan dari masing-masing program studi
  3. Konsultasi Mitra Magang
    • Lokasi/instansi magang
    • Jobdesk atau tugas yang akan dikerjakan
      Penilaian kesesuaian jobdesk sangat penting karena akan menentukan mata kuliah yang dapat dikonversi.
  4. Konsultasi Mata Kuliah Konversi
    • Minimal konversi 10 SKS
    • Maksimal konversi 20 SKS
    • Tidak semua mata kuliah dapat dikonversi
  5. Ketentuan Fakultas
    Beberapa fakultas mensyaratkan adanya kerja sama (MoU) untuk pelaksanaan MBKM Mandiri. Jika tidak terdapat kerja sama, kegiatan magang tidak dapat diakui sebagai MBKM Mandiri.

Pelaksanaan MBKM Mandiri harus direncanakan secara matang dan tidak dapat dilakukan tanpa kejelasan status akademik, mitra, jobdesk, serta mata kuliah konversi yang telah disetujui Kaprodi/Sekprodi.

 

Informasi bagi Mahasiswa yang Telah Diterima Magang

Bagi mahasiswa yang telah diterima di tempat magang, mohon memperhatikan hal-hal berikut:

Surat Penerimaan Magang

  • Wajib memperoleh surat penerimaan resmi dari mitra/perusahaan
  • Surat harus mencantumkan durasi magang (tanggal mulai dan selesai)
  • Durasi magang minimal 5 bulan

Unggah Surat ke Aplikasi MBKM

Pendaftaran Portal dan Pengisian KRS

  • Pendaftaran MBKM di portal dilakukan bersamaan dengan periode pengisian KRS
  • Mahasiswa diminta memperhatikan jadwal pengisian KRS

Catatan Penting:
Bagi mahasiswa yang masih mengambil mata kuliah reguler (tidak dikonversi):

  • Pengisian KRS reguler hanya dapat dilakukan setelah pengajuan MBKM di-ACC oleh BPK
  • Jika belum di-ACC, mahasiswa tidak diperkenankan mengisi KRS reguler, karena pengajuan tidak dapat diproses

Surat Pengantar dari Kampus

Apabila mitra/perusahaan membutuhkan surat pengantar, mahasiswa dapat mengajukan permohonan melalui fakultas masing-masing.

 

Informasi dan Pertanyaan

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, mahasiswa dapat menyampaikannya melalui Grup INFO MBKM UNAS. Berikut barcode Grup INFO MBKM UNAS:

 

Panduan lengkap MBKM dapat diakses melalui tautan berikut:
👉 https://s.id/bpk-mbkm-unas

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *