BPK UNAS Susun SOP Penilaian Berbasis OBE untuk Perkuat Sistem Asesmen dan Capaian Pembelajaran

Jakarta, 15 Juni 2026 – Badan Pengembangan Kurikulum (BPK) Universitas Nasional (UNAS) terus memperkuat implementasi Outcome Based Education (OBE) melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penilaian Berbasis OBE. Penyusunan SOP tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi BPK yang diselenggarakan di Ruang Meeting BPK, Blok C Lantai 4, Universitas Nasional, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem penilaian yang objektif, transparan, terukur, dan berorientasi pada capaian pembelajaran lulusan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengembangan Kurikulum, Dr. Heni Jusuf, S.Kom., M.Kom., Kepala Bidang Pedagogik Dosen, Febria Anita, S.Si., M.Sc., Kepala Bidang Kegiatan Mahasiswa di Luar Kampus (MBKM), Mira Adita Widianti, S.I.Kom., M.I.Kom., Kepala Unit Penjaminan Mutu BPK, Dr. (C) Fitria Hidayanti, S.Si., M.Si., serta Tim Penyusun SOP. Dalam rapat tersebut, seluruh peserta menyepakati bahwa sistem penilaian harus mampu memberikan gambaran nyata mengenai ketercapaian Sub-Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (Sub-CPMK), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), hingga Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sebagai dasar peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan.

Penyusunan SOP ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan pedoman yang mengintegrasikan proses penilaian dengan prinsip-prinsip Outcome Based Education. Melalui SOP tersebut, BPK Unas menegaskan bahwa proses asesmen tidak hanya berfungsi memberikan nilai akhir kepada mahasiswa, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi efektivitas pembelajaran, kurikulum, dan pencapaian kompetensi lulusan.

Dalam pembahasannya, peserta rapat menetapkan bahwa SOP Penilaian Berbasis OBE bertujuan menjamin pelaksanaan penilaian yang valid, reliabel, dan transparan, memastikan keterkaitan antara komponen penilaian dengan Sub-CPMK, CPMK, dan CPL, menyediakan data ketercapaian CPL sebagai dasar evaluasi kurikulum, serta mendorong penerapan penilaian autentik yang mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik mahasiswa.

SOP yang disusun mencakup seluruh tahapan penilaian, mulai dari perancangan instrumen asesmen, pelaksanaan penilaian formatif dan sumatif, penginputan nilai ke Sistem Informasi Akademik, pemetaan ketercapaian CPMK dan CPL secara otomatis, hingga proses monitoring dan evaluasi oleh Ketua Program Studi dan Badan Pengembangan Kurikulum. Dokumentasi seluruh bukti penilaian juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) dan akreditasi program studi.

Rapat juga menyepakati bahwa dosen wajib menyampaikan sejak awal semester mengenai komponen penilaian, bobot, mekanisme, dan rubrik kepada mahasiswa. Penilaian dilakukan secara berkesinambungan melalui aktivitas partisipatif, tugas terstruktur, kuis, proyek atau portofolio, serta evaluasi tengah semester (ETS) dan evaluasi akhir semester (EAS). Seluruh hasil penilaian kemudian diolah melalui Sistem Informasi Akademik yang akan memetakan ketercapaian Sub-CPMK, CPMK, dan CPL sebagai dasar pengambilan keputusan akademik.

Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan mutu, BPK menetapkan target ketercapaian CPL minimal sebesar 75 persen. Apabila capaian tersebut belum terpenuhi, Ketua Program Studi diwajibkan menyusun rekomendasi tindak lanjut sebagai dasar penyempurnaan kurikulum, metode pembelajaran, maupun instrumen asesmen sehingga proses pembelajaran dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

(Penulis: Dr. (C) Fitria Hidayanti, S.Si., M.Si.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *